CIMAHI, Relasinews - Dinas Perhubungan Kota Cimahi melakukan penegakan hukum parkir dengan sasaran menghilangkan hambatan-hambatan samping di jalan untuk kelancaran lalu lintas, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan parkir yang berlaku, Kamis (25/09/2025).
Kabid Lalulintas Dishub Kota Cimahi Nur Effendi mengatakan, Penegakan hukum parkir ini dilakukan dengan sasaran parkir pada bahu jalan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu, hambatan samting juga dapat disebabkan oleh aktivitas masyarakat yang menggunakan bahu jalan untuk kegiatan perekonomian lainnya.
"Oleh karena itu, Nur Effendi menyatakan Dinas Perhubungan Kota Cimahi berupaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan tersebut agar kelancaran lalu lintas dapat terjamin, ucapnya.
Sangsi yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi bagi kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan adalah penguncian dan penderekan.
"Jika kendaraan tidak diambil dalam waktu 30 menit, Nur Effendi menegaskan, Dishub Kota Cimahi akan melakukan upaya paksa pemindahan atau penderekan. Selain itu, kepolisian juga dapat melakukan tindakan tilang elektronik dengan e-tilang, tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan,aturan parkir di Kota Cimahi telah diatur dalam keputusan Walikota. Selain itu, terdapat juga aturan yang melarang parkir di jalan nasional dan provinsi, serta jarak 25 meter dari simpang, 100 meter dari perlintasan sebidang, dan 6 meter kanan kiri gedung dan hidran pemadam kebakaran, tambahnya.
Kegiatan penegakan hukum parkir ini dilakukan secara rutin dan berkala. Dinas Perhubungan Kota Cimahi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan parkir.
"Setelah dilakukan edukasi secara berkala, maka akan dilakukan upaya tindakan penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan parkir yang berlaku, harap Nur Effendi.
Dinas Perhubungan Kota Cimahi juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir yang resmi di bawah pembinaan dinas perhubungan. Jika juru parkir melakukan tindakan pemerasan dan melawan hukum, maka akan diberikan sangsi administrasi dan dapat diproses oleh kepolisian.
"Dengan demikian, diharapkan kegiatan penegakan hukum parkir ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan parkir, serta meningkatkan kelancaran lalu lintas di Kota Cimahi," pungkas Nur Effendi. (Siti)


